Desa Margajaya adalah salah satu desa yang terdapat di Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur, yang merupakan kabupaten pecahan dari Lampung Tengah sesuai dengan Udang-undang No. 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negera Tahun 1999 No. 46 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3825);
Sebelum tahun 1957 Desa Margajaya masih merupakan hutan, pada tahun 1957 datanglah orang-orang dari kampung atau desa dan juga ada yang dari kota untuk tebang hutan dengan kemauan sendiri untuk bercocok tanam.
Pada Tahun 1960 – 1968 Orang-orang bercocok tanam tersebut membuat rumah darurat yang diberi istilah umbulan, sedangkan pemerintahannya diatur oleh Desa Sukadamai Kecamatan Natar Kabupaten Lampung selatan, pada waktu itu Kepala Desa dijabat oleh Suro Kasim.
Pada Tahun 1968 – 1969 Tanggal 16 Juni 1968 dibentuk pamong desa dalam persiapan dan Kepala desa dijabat oleh M. Syuhudi, kemudian pada tanggal 29 Maret Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung menurunkan Surat Keputusan untuk mengesahkan desa persiapan untuk menjadi desa yang berdiri sendiri disebut atau diberi nama Margajaya.
Pada Tahun 1969 – 1979 Kepala Desa masih dijabat langsung oleh M. Syuhudi, atas kerjasama masyarakat dan pamong desa maka berdirilah bangunan antara lain gedung sekolah dasar, balai desa dan masjid, masing-masing satu buah.